AMBARAWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, Selasa (04/04).
Kunjungan ini dalam Monitoring dan Evaluasi keberadaan Pos Pengaduan HAM di UPT tersebut.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kalapas Ambarawa, Agus Heryanto dan jajarannya.
Sebagai pembuka, Analis Hukum Madya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Sukowijono menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini, yakini untuk koordinasi dan pemantauan pos yankomas yang sekarang dirubah menjadi pos pengaduan HAM di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Lista Widyastuti menambahkan, pos pengaduan HAM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAm di wilayah Jawa Tengah.
Hal ini sebagai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022. Dimana, dalam regulasi tersebut diuraikan bahwa Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut dengan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
Pos Pengaduan HAM ini bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat.