3 Napiter di Lapas Perempuan Semarang Ikrar Setia ke NKRI

    3 Napiter di Lapas Perempuan Semarang Ikrar Setia ke NKRI
    Dok. Humas Kanwil

    SEMARANG - Sebanyak 3 orang narapidana terorisme (Napiter) Lapas Perempuan Kelas II A Semarang mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (16/02) di Ruang Kelas LPP Semarang.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin menyaksikan secara langsung pengucapan Ikrar Setia tersebut.

    Tampak hadir pula menyaksikan prosesi Ikrar Setia NKRI, Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto, Perwakilan BNPT, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Densus 88 AT, Komandan Kodim 0733 BS Semarang, Dirintelkam Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, BNPT Jakarta, Kemenag Kota Semarang dan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang serta Kepala Bapas Kelas I Semarang.

    Dalam momentum yang berkesan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin memberikan apresiasi kepada LPP Kelas IIA Semarang dan stakeholder yang telah membantu melaksanakan pembinaan kepada Narapidana Terorisme.

    “Pelaksanaan Ikrar setia NKRI ini tentu menjadi bukti keberhasilan Pemasyarakatan dalam membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.” Ujar Yuspahruddin.

    “Apresiasi setinggi-tingginya saya haturkan atas keberhasilan LPP Kelas II A Semarang bersama seluruh pihak yang telah ikut serta dalam pelaksanaan pembinaan kepada 3 napiter sehingga dapat mengucapkan ikrar setia NKRI.” Sambungnya lagi.

    Menurutnya, pembinaan narapidana terorisme seperti ini harus di tularkan pada lapas-lapas lainnya.

    Tak hanya kepada stakeholder, Yuspahruddin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh narapidana terorisme yang telah berikrar setia NKRI.

    “Kamipun mengapresiasi narapidana terorisme yang telah berikrar setia kepada NKRI. Oleh karena telah berikrar setia NKRI, maka para Napiter akan mendapatkan hak-haknya untuk Remisi dan Pembebasan Bersyarat.” Ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala LPP Kelas II A Semarang, Kristiana Hambawani menjelaskan pembinaan yang dilakukan narapidana terorisme.

    kemenkumham jateng napiter ikrar nkri lpp semarang
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Iman Kristiani, WBP Lapas Slawi...

    Artikel Berikutnya

    Koordinasi Kadivyankumham Dengan Para Pejabat...

    Berita terkait